HakimPaling Adil Sahabat dunia islam, Secara keseluruhan dalam Al-Quran disebutkan bahawa Sang Khalik telah melantik Nabi SAW sebagai seorang hakim. Pelantikan itu disenaraikan dalam surah An-Nisa '[4] ayat 61, 65, dan 105; surah As-Syura '[42] ayat 15; dan surah An-Nur ayat [24] 51.
2323Al Hakim : Yang Maha Bijakasana Kesempurnaan kehendak dan ketetapan Ilahi merupakan bukti bahwasanya Allah adalah Al Hakim, Dzat Yang Maha Bijaksana. Hukum terbaik adalah hukum yang dibuat oleh Al Hakim, karena Dialah Yang Paling Adil dan tidak ada yang lebih benar perkataannya kecuali Allah Subhanahu wata'la.
IniJawabannya. Setiap surat dalam Al Quran selalu membawa pesan dan kandungan tertentu di dalamnya. Tidak terkecuali untuk surat ke-95 dalam Al Quran yaitu, surat At Tin. Bahkan dalam surat ini
AlQuran mengajarkan agar setiap Mukmin mentaati semua perintah Allah. Hal ini akan menjadi penentu bagi keputusan Hakim di akhir zaman. Perbuatan manusia akan menentukan ia masuk surga atau neraka selama-lamanya. " (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah
Hakim Paling Adil" dari Semua Hakim Dalam Penghakiman Umat Manusia Oleh Ki Langlang Buana Kusuma D alam akhir Bab sebelumnya telah dibahas ketidak-bersyukuran manusia kepada Allah Swt., sehubungan dengan makna ayat لَقَدۡ خَلَقۡنَا الۡاِنۡسَانَ فِیۡۤ اَحۡسَنِ تَقۡوِیۡمٍ -- "Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk."
Jawabanterverifikasi ahli Maksud Allah adalah Hakim yang seadilnya adilnya dalam surat At-tin adalah Allah merupakan hakim yang paling adil, karena di akhirat nanti setiap-tiap manusia akan mendapatkan balasan yang setimpal dengan apa yang telah dilakukanny selama di dunia dengan perhitungan yang paling adil.
HakimPaling Adil - Hallo sahabat Berita Islam Di Indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hakim Paling Adil, Sahabat dunia islam, Secara keseluruhan dalam Al-Quran disebutkan bahawa Sang Khalik telah melantik Nabi SAW sebagai seorang hakim. Pelantikan itu disenaraikan dalam surah An-Nisa '[4] ayat 61, 65, dan 105; surah
DuniaLiterasi; Inspirasi; Kisah dan Hikmah; Life at Gema Insani; Rekomendasi; Search for: Search. Home Resep Selamat dan Bahagia di Masa Tua. T Tafsir. Resep Selamat dan Bahagia di Masa Tua. April 20, 2022; 2 minute read; 0. Shares. 0. 0. 0. 0. Tafsir QS. At-Tin Ayat 4-8. Alhamdulillah, manusia itu makhluk terbaik yang Allah ciptakan
Karenasangat menakutkan, banyak orang cenderung mengasosiasikan Hades dengan kematian, tetapi kenyataannya, Hades adalah salah satu dewa yang paling adil. Hades pada dasarnya adalah cara bagi orang Yunani untuk berdamai dengan gagasan kematian dan akhirat. Hades menjadi simbol bagi kelanjutan hidup, memberi rumah bagi jiwa begitu tubuh telah mati.
AlAhzab: 72) Hakim atau dalam Islam disebut qadhi merupakan jabatan yang memiliki tanggung jawab besar atas keadilan dan hak-hak manusia. Jika kita mempelajari sejarah Islam, tidaklah kita mendapati seorang qadhi kecuali dia adalah orang yang dipandang paling berilmu, shalih dan bertakwa kepada Allah Ta'ala.
fKcumvX. Spirit Muslim. Dalam Islam istilah Hakim disebut juga sebagai Qadhi, adalah seseorang yang bertanggung jawab dalam menjelaskan hukum Allah kepada umat Islam. Proses menjelaskan hukum-hukum Allah ini sendiri disebut dengan Qadha'. Memangku jabatan menjadi seorang Hakim bukanlah perkara yang mudah, seorang hakim memiliki tanggung jawab yang cukup besar untuk menegakkan sebuah keadilan di sebuah negara. Seorang Qadhi juga dituntut untuk mampu meredam perselisihan dan berbagai perkara secara adil dan bijaksana. Keadilan adalah hal mutlak yang harus senantiasa tertanam dalam diri seorang Qadhi/hakim pasalnya seorang Qadhi mengemban tugas untuk menegakkan kebenaran di dunia untuk kemaslahatan umat manusia. Maka tidak mengherankan jika semua keputusan yang ia putuskan akan dipertanggungjawabkan baik di dunia maupun di akhirat. Allah berfirman dalam Surat An-Nisa’ Ayat 135 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا Artinya “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah Biarpun terhadap dirimu sendiri, atau Ibu Bapakmu dan Kaum Kerabatmu, jika ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan kata-kata atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan” An-Nisa’ 135. TANGGUNG JAWAB QADHI/HAKIM. Tanggung jawab seorang Qadhi/hakim memegang peranan yang cukup penting, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang yang ia adili, hakim merupakan penentu atas benar salahnya seseorang atau sebuah perkara, disinilah peran penting seorang Hakim. Seorang Hakim yang mampu berlaku adil dan bijak dalam mengambil keputusan maka selamatlah ia dari siksa neraka, sebaliknya jika seorang hakim menghakimi seseorang dengan cara yang tidak benar serta menghancurkan hak-hak orang lain, maka sungguh siksa neraka amatlah pedih. Untuk itulah Nabi memberikan peringatan terhadap seorang Qadhi/hakim dalam mengambil keputusan karena perkara ini menyangkut keadilan bagi orang banyak. Dalam sebuah hadits disebutkan عَنْ بُرَيْدَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ قَاضِيَانِ فِي النَّارِ وَقَاضٍ فِي الْجَنَّةِ رَجُلٌ قَضَى بِغَيْرِ الْحَقِّ فَعَلِمَ ذَاكَ فَذَاكَ فِي النَّارِ وَقَاضٍ لَا يَعْلَمُ فَأَهْلَكَ حُقُوقَ النَّاسِ فَهُوَ فِي النَّارِ وَقَاضٍ قَضَى بِالْحَقِّ فَذَلِكَ فِي الْجَنَّةِ Artinya Dari Buraidah bahwa Nabi bersabda, “Hakim itu ada tiga, dua di neraka dan satu di surga, 1 seseorang yang menghukumi secara tak benar padahal ia mengetahui mana yang benar, maka ia di neraka, 2 seorang hakim yang bodoh lalu menghancurkan hak-hak manusia, maka ia di neraka, dan 3 seorang hakim yang menghukumi dengan benar, maka ia masuk surga.” Tirmidzi No. 1244. Dari hadits diatas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut 1. Tanggung jawab Hakim di dunia dan akhirat Dalam hadits ini Rasulullah menegaskan demikian besarnya tanggung jawab seorang Hakim dalam memutuskan perkara yang dihadirkan dihadapannya. Bahkan tanggung jawab yang dia emban dalam keputusannya tersebut bernilai dunia dan akhirat. Bernilai dunia karena yang ia putuskan menyangkut perkara orang lain dan seorang hakim dituntut harus memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk kemaslahatan bersama. Bernilai akhirat karena kelak apa yang ia putuskan akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah di hari penghakiman kelak. Oleh karenanya, jika seorang Hakim tidak mampu memberikan sebuah keadilan dan kebijakan yang sesuai, maka pastilah kekacauan dan kesengsaraan akan merajalela di muka bumi ini. 2. Kepentingan akhirat lebih utama dari kepentingan dunia Tidak hanya manusia biasa yang amalnya dipertanggung jawabkan diakhirat kelak, akan tetapi seorang Hakim sekalipun kelak keputusannya akan dimintai pertanggung jawaban dihadapan Allah Untuk itulah sangat tidak layak jika seorang Hakim mengambil keputusan yang tidak adil dan berat sebelah, lebih-lebih karena iming-iming harta yang ingin ia kejar, karena sesungguhnya harta tersebut tidak akan menolongnya di akhirat kelak, yang ada hanya pertanggungjawaban kepada Allah atas keputusan yang ia ambil saat mengadili seseorang atau sebuah perkara tersebut semasa di dunia. SYARAT MENJADI QADHI/HAKIM. Dalam syari’at hukum Islam, jabatan Qadhi/hakim merupakan jabatan yang diperoleh dari pemberian yang telah memenuhi kualifikasi serta kriteria tertentu, bukanlah jabatan yang diperoleh dengan meminta atau mengajukan diri menjadi Qadhi/Hakim, karena beban seorang Qadhi/hakim tidak main-main dan amatlah besar bagi kemaslahatan manusia. Di antara syarat dan adab seorang hakim antara lain 1. Adil. tidak segan dengan orang yang bersengketa, melainkan tetap harus bersikap adil. Hakim tidak boleh menerima pemberian dari orang yang sedang berperkara, yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. 2. Tidak berambisi mendapatkan jabatan Qadhi/hakim. Karena jabatan hakim risikonya tinggi, seseorang tidak boleh berambisi mendapatkannya. Barangsiapa yang berambisi terhadap jabatan itu, ia tidak akan mendapat taufik dari Allah Demikian juga Allah akan mencabut keberkahan dari akal dan hatinya. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam bersabda, ”Barangsiapa memangku jabatan hakim berarti ia telah disembelih dengan tanpa menggunakan pisau.” Riwayat Abu Dawud dan Tirmizi. 3. memahami hukum Islam dengan baik. Hal ini sesuai dengan firman Allah, ”Hendaklah engkau menghukum antara mereka menurut pengaturan yang diturunkan Allah.” Al-Maidah 49. Orang Islam yang Fasiq masih diperselisihkan oleh para ulama tentang kebolehannya menjadi Hakim. Namun, yang lebih utama dalam mengatasi polemik yang terjadi ditetapkan persyaratan lain, yaitu seorang hakim harus bertindak dan memiliki sifat adil, meskipun terhadap dirinya sendiri. 4. memiliki panca indera yang normal. Seseorang yang rusak penglihatan dan pendengarannya tidak akan dapat menjalankan fungsi dan kompetensinya sebagai Hakim. Mata dan telinga merupakan alat yang vital bagi hakim untuk melihat, mengamati, dan mendengar berbagai alat bukti dan peristiwa yang terjadi selama persidangan. Persyaratan-persyaratan diatas diperlukan guna terselenggaranya peradilan yang berwibawa, objektif, dan berorientasi kepada tegaknya supermasi hukum, sehingga akan melahirkan kepastian hukum dalam syariat Islam. dalam menangani setiap kasus. Keputusan yang tergesa-gesa bisa mengakibatkan kekeliruan. Jika ini terjadi berarti ia telah menghilangkan hak seseorang dan memberikannya kepada orang yang tidak berhak mendapatkannya. Karena itu, seorang hakim tidak boleh memutuskan perkara dalam keadaan sedang marah, sangat lapar dan haus, sedang sangat susah atau sangat gembira, sakit, menahan buang air yang sangat dan mengantuk. 6. tidak memberikan keputusan sebelum mendengar laporan dari kedua belah pihak. Sebuah keputusan yang hanya berdasar pada satu pihak merupakan tindak kejahatan dalam pengadilan. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallah bersabda, “Jika ada dua orang mengajukan suatu perkara kepadamu maka janganlah engkau memutuskan hukum kepada orang pertama hingga engkau mendengar perkataan orang kedua, niscaya engkau akan mengetahui bagaimana engkau memutuskan hukum.” Tirmidzi. BEBAN SEORANG QADHI/HAKIM. Memutuskan perkara dengan kebenaran dan keadilan bukanlah perkara mudah. Karena itu membutuhkan ilmu, keteguhan hati, keberanian dan kekuatan. Dari sini kita mengetahui, mengapa banyak ulama Salaf tidak mau menjadi Hakim, bahkan sebagian mereka lari meninggalkan kotanya untuk menghindari jabatan Hakim. Beratnya memangku jabatan Hakim digambarkan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits berikut ini عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ الله -صلى الله عليه وسلم- “مَنْ جُعِلَ قَاضِياً بَيْنَ النَّاسِ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّينٍ Artinya Dari Abu Hurairah, dia berkata Rasulullah bersabda, “Barangsiapa dijadikan Hakim di antara manusia, maka sesungguhnya dia disembelih tanpa menggunakan pisau.” Ahmad, no. 7145; Abu Daud, no. 3572; Tirmizi, no. 1325; Ibnu Majah, no. 2308. Dishahihkan oleh Syaikh Albani, Ahmad Syakir, Syu’aib al-Arnauth, dll. Imam As-Sindi rahimahullah menjelaskan tentang makna dia disembelih tanpa menggunakan pisau’, “Yang dimaksudkan adalah bahwa dia disembelih dengan penyembelihan yang berat, karena penyembelihan dengan pisau lebih mudah bagi hewan sembelihan, berbeda dengan tanpa pisau.” Atau yang dimaksudkan adalah bahwa dia disembelih dengan penyembelihan yang tidak menyebabkan kematian fisik, namun penyembelihan itu menjadikannya tidak mati juga tidak mati, karena bukan penyembelihan yang menggunakan pisau sampai mati, tetapi dia tidak selamat dari penyembelihan sehingga tetap tidak hidup nyaman. Ada juga yang mengatakan yang dimaksudkan bukanlah penyembelihan yang dikenal orang pada umumnya, tetapi itu adalah ungkapan kebinasaan agamanya, bukan kebinasaan badannya. Karena dia diuji dengan sesuatu kesusahan yang terus menerus dan penyakit yang kronis, yang akan diikuti dengan penyesalan sampai hari kiamat. Fatwa Khalifah Umar Bin Khattab kepada Qadhi di Kufah Abu Musa Al-Asy’ari “Samakan kedudukan manusia itu dalam majelismu, pada wajahmu, pada tindak lakumu dan dalam putusanmu, supaya yang kaya tidak menganggap “Wajar Ketidak Adilanmu”, dan yang miskin dan lemah “tidak berputus asa terhadap putusanmu”. Dalam Al-Hadits dan Fatwa Amirul Mukminin yang termaktub diatas dengan gamblang menjelaskan “Kaedah-kaedah Penegakan Hukum didalam Islam dan Rasulullah serta para sahabatnya telah pula memberikan tauladan Uswah secara langsung tentang penyelesaian terhadap kasus-kasus hukum yang dihadapi pada masanya. Dari fatwa tersebut dapat diambil hikmah bahwa seorang Hakim agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Kebenaran, Keadilan dan Kemandirian didalam menjalankan tugasnya dalam penyelesaian terhadap kasus-kasus yang diadili. Karena tanpa nilai kebenaran, keadilan dan kemandirian, maka profesionalisme jabatan Hakim menjadi bernuansa materialistis dan pragmatis, bukan bernuansa penjaga dan penegak keadilan bagi masyarakat. Jika nilai materialisme dan pragmatisme mewarnai profisionalisme hakim, maka Pengadilan akan kehilangan wibawanya dan sebuah negara akan berjalan bukan dengan keadilan akan tetapi kedzaliman belaka. Kedudukan hakim menjadi sangat strategis dan urgen serta Mulia didalam Islam karena hakim mengemban amanat sebagai “Penyambung Titah Allah dan Rasulnya dimuka Bumi” dan juga menggali nilai-nilai hukum khususnya hukum Islam yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Ketika memutus perkara, para hakim harus bersikap adil dengan tetap menghormati manusia sebagai seorang hamba dan Khalifatullah dimuka bumi. Oleh karena itu sudah seharusnya hakim menjadi “Uswatun Hasanah” model hakim yang benar, adil dan mandiri seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah dengan demikian sebuah keadilan bukan menjadi keniscayaan, akan tetapi menjadi sebuah kepastian dan jaminan hukum bagi setiap manusia.
Jawaban. Jawaban Allah adalah hakim yg seadil adilnya kerena Allah telah menciptakan manusia dengan sebaik baiknya dan akan menjatuhkannya ke tempat yg serendah rendahnya JIKA TIDAK BERAMAL SALEH DAN BERIMAN KEPADA ALLAH, kecuali ORANG ORANG YG BERIMAN. Hakim yang paling adil adalah siapa? Bukankah Allah adalah hakim yang paling adil? Jangan kaukira Allah menciptakan manusia secara sia-sia dengan tidak memberinya perintah dan larangan. Allah telah menurunkan aturan syariat. Dia akan memberi putusan dengan adil; memberi pahala kepada orang yang taat dan menghukum orang yang bersalah. Siapakah hakim yang paling adil dalam surat At-Tin? Hingga penciptaan makhluknya yang paling sempurna, yaitu manusia. Artinya Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?’ Berdasarkan ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa hakim yang paling adil adalah Allah SWT dan tiada yang mampu menyaingi keadilan dari Allah SWT. Siapa hakim yang Adil dan Bijaksana? allah swt adalah hakim yang paling bijaksana, artinya mengadili umat manusia dengan Siapakah hakim di akhirat? – Ayat ini menjelaskan mengenai siapa yang kelak akan menjadi hakim di hari kiamat. Allah lah yang akan menjadi hakim di hari kiamat kelak. Ia akan mengadili umat manusia seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan mereka di dunia. Siapa hakim yang paling adil di dunia dan di akhirat? Maksud Allah adalah Hakim yang seadilnya adilnya dalam surat At-tin adalah Allah merupakan hakim yang paling adil, karena di akhirat nanti setiap-tiap manusia akan mendapatkan balasan yang setimpal dengan apa yang telah dilakukanny selama di dunia dengan perhitungan yang paling adil. Mengapa Allah dikatakan hakim yang paling adil? Karena Allah maha melihat,maha mendengar dan maha mengetahui apa yg kt perbuat. Siapa yang menjadi hakim bagi seluruh amal manusia selama hidup di dunia? Zat yang menjadi hakim yang paling adil pada saat yaumul hisap adalah Allah Allah memiliki salah satu asmaul husna yaitu al adl. Asmaul husna Al adl secara bahasa aatau secara etimologi artinya adalah Maha adil. Asmul husna al adl menjelaskan bahwa Allah adalah zat yang paling adil. Al Adl apa artinya? Al Adl artinya Maha Adil, Ketahui Nama Baik Allah dalam Asmaul Husna. Jakarta Al Adl artinya merupakan salah satu nama-nama baik Allah SWT. Allah memiliki 99 nama yang disebut sebagai Asmaul Husna. Siapa yg mengadili manusia di akhirat nanti? Allah SWT akan mengadili urusan antara hamba dan sesama hamba. Perkara pertama yang akan diputuskan di antara manusia dengan manusia yang lain pada hari kiamat adalah masalah darah.’ HR Bukhari-Muslim. Siapakah hakim yang menetapkan hukum dalam Islam? Hakim dalam Islam adalah sang pembuat atau penetap hukum. Dan satu-satunya Hakim yang mutlak adalah Allah azza wa jalla. Berapa lama Nabi Isa hidup di bumi? Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Disebutkan dalam hadits bahwa Nabi Isa tinggal di muka bumi selama 40 tahun. Namun dalam Shahih Muslim disebutkan dari Abdullah bin Umar bahwa beliau menetap selama 7 tahun.
SitiNurfaisyah Hakim yang paling adil baik di dunia maupun di akhirat yaitu adalah Allah SWT. Pembahasan Terkait hal ini, sudah dijelaskan dalam surah At-Tin yang menjelaskan bahwa Allah Subhanahu Wa Ta'ala. adalah hakim yang sangat - sangat adil di dunia dan maupun di akhirat nanti. Berikut surah At-Tin ayat 1 sampai 8 وَا لتِّيْنِ وَا لزَّيْتُوْن ١ وَطُوْرِ سِيْنِيْن ٢ وَهٰذَا الْبَلَدِ الْاَ مِيْنِ ٣ لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِ نْسَا نَ فِيْۤ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍ ٤ ثُمَّ رَدَدْنٰهُ اَسْفَلَ سَا فِلِيْنَ ٥ اِلَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ فَلَهُمْ اَجْرٌ غَيْرُ مَمْنُوْن ٦ فَمَا يُكَذِّبُكَ بَعْدُ بِا لدِّيْن ٧ اَلَيْسَ اللّٰهُ بِاَ حْكَمِ الْحٰكِمِيْنَ ٨Artinya Demi buah tin dan buah zaitun 1. Demi gunung sinai 2. Dan demi negeri Makkah yang aman ini 3. Sungguh, kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik - baiknya 4. Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya 5. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebaikan, maka mereka akan mendapatkan pahala yang tidak ada putus-putusnya 6. Maka apa yang menyebabkan mereka mendustakanmu tentang hari pembalasan setelah adanya keterangan-keterangan itu? 7. Bukankah Allah hakim yang paling adil? 8.____________________________Setelah melihat surah At-Tin ayat 1 sampai dengan 8, kita sudah mengetahui bahwa Allah adalah hakim yang sangat - sangat adil di dunia dan maupun di akhirat. Kenapa Allah Subhanahu Wa Ta'ala. adalah hakim yang paling adil? Bisa lihat di surah At-Tin ayat 4 yang artinya “Sungguh, kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik - baiknya” nah alasan yang pertama adalah itu, Allah Subhanahu Wa Ta'ala. menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik - baiknya, semua manusia yang Allah ciptakan semuanya sama, diciptakan dalam bentuk yang sebaik - baiknya, tidak ada manusia yang diciptakan oleh Allah dengan rupa yang jelek. Kemudian alasan yang kedua bisa dilihat pada surah At-Tin ayat 5, yang artinya “Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya” nah alasan yang kedua adalah itu, maksud dari ke tempat serendah-rendahnya adalah Neraka. Allah akan mengembalikan makhluk-Nya ke tempat yang serendah-rendahnya alias neraka tetapi bagi yang tidak taat kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. saja. Bukan berarti Allah pilih kasih terhadap makhluk-Nya. Tetapi itu semua sudah ditentukan oleh Allah sejak zaman azali. Jadi semua makhluk-Nya harus taat kepada Allah Alasan yang ketiga bisa dilihat pada surah At-Tin ayat 6, yang artinya adalah “Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebaikan, maka mereka akan mendapatkan pahala yang tidak ada putus-putusnya” ayat ini adalah lanjutan dari surah At-Tin ayat 5, nah Allah akan mengembalikan makhluk-Nya ke tempat yang serendah-rendahnya alias neraka tetapi bagi yang tidak taat kepada Allah saja, nah tetapi kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebaikan, maka mereka tidak akan dimasukkan ke dalam neraka oleh Allah. Dan Allah akan memberi mereka pahala yang tidak ada putus-putusnya. Dan juga bagi orang yang beriman dan mengerjakan kebaikan akan masuk surganya Allah yang indahAlasan yang keempat bisa dilihat pada surah At-Tin ayat 7, yang artinya adalah “Maka apa yang menyebabkan mereka mendustakanmu tentang hari pembalasan setelah adanya keterangan-keterangan itu?” nah maksudnya adalah apa yang menyebabkan makhluk Allah mendustakan Allah Subhanahu Wa Ta'ala saat hari pembalasan, setelah adanya keterangan - keterangan tersebut. Tentu saja tidak ada seorang pun yang bisa mendustakan Allah. Karena keterangan tersebut sudah nyata adanya Yang terakhir surah At-Tin ayat 8, yang artinya adalah “Bukankah Allah hakim yang paling adil?” sudah sudah pasti tentu, setelah adanya keterangan - keterangan bukti tersebut dari surah At-Tin ayat 4, 5, 6, dan 7, Allah. adalah hakim yang sangat - sangat adil di dunia dan maupun di akhirat, dibandingkan dengan hakim manusia. Allah sudah menciptakan kita dengan bentuk yang sebaik baiknya, Allah akan mengembalikan makhluk-Nya ke tempat yang serendah-rendahnya neraka bagi orang yang tidak taat kepada-Nya, dan Allah tidak akan mengembalikan makhluk-Nya ke neraka bagi orang-orang yang beriman dan berbuat kebaikan. Dan pengadilan yang paling adil adalah nanti di akhirat, khususnya pada saat hari perhitungan yaitu Yaumul Hisab tidak akan ada seorang pun yang bisa mendustakan Allah saat itu. Nah jadi sudah pasti Allah adalah hakim yang paling adil baik di dunia maupun di akhirat. Pelajari Lebih Lanjut Tajwid yang ada pada surat at-tin => 3 hikmah beriman kepada Allah SWT => 5 contoh perilaku orang yang beriman kepada Allah SWT => Jawaban Mapel Pendidikan Agama Islam Kelas IXMateri Bab 1 - Al-Qur'an Surah At TinKata Kunci Allah SWT. adalah hakim yang paling adil Kode Soal 14Kode Kategorisasi