Pengajuan STR baik itu perpanjang atau pembuatan baru, dilakukan dengan membuka website KTKI Kemenkes yaitu Dengan catatan, berdasarkan pengalaman admin untuk yang perpanjang, harus sudah mendapatkan Surat Rekomendasi dari DPP PATELKI (file PDF). Bagi yang ingin melakukan perpanjangan STR, pastikan terlebih dahulu mempersiapkan berbagai persyaratan sesuai ketentuan. Berikut persyaratan yang harus dilampirkan: Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online, Syarat, dan Biayanya Perpanjangan STR seumur hidup melalui aplikasi SATUSEHAT SDMK Menteri Budi juga menyampaikan bahwa pada saat perpanjangan dan input data dalam platform SATUSEHAT SDMK agar memasukkan nomor rekening dan nama bank sebagai syarat untuk perpanjangan STR. Panduan Perpanjangan STR Lama. Berbeda dengan pengurusan STR baru, perpanjangan STR lama membutuhkan syarat utama yaitu mengumpulkan nilai SKP minimal 25 SKP dan memperoleh surat rekomendasi kecukupan SKP dari organisasi profesi setempat. Cara Perpanjang STR ATLM (Ahli Teknologi Laboratorium Medik) Untuk melakukan perpanjangan STR ATLM pertama harus melalui simk PATELKI atau CPD online kemudian lanjut di KTKI kemkes. Tahapan perpanjangan STR melalui simk PATELKI dan CPD online hampir sama. Berikut ini adalah tahapan perpanjangan STR melalui simk PATELKI berdasarkan pengalaman Infolabmed 4:08 AM Infolabmed.com. STR (Surat Tanda Registrasi) atau Surat Tanda Registrasi Ahli Teknologi Laboratorium Medik (STR ATLM) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil tenaga kesehatan kepada Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang telah diregistrasi. Disini kami akan memberikan penjelasan secara mudah bagaimana cara melakukan perpanjangan STR via online yang berlaku di RSUD Dr.Moewardi. Simak baik2 ya semoga bermanfaat.. 🙂. Syarat dan Prosedur Yang Perlu Dilaksanakan. Tahap I (proses administrasi) Memiliki NIRA dan sudah melengkapi data pribadi di membership PPNI Jika Anda alih profesi atau naik level, registrasi ulang STR diperlukan. Berikut berkas-berkas untuk mendaftar STR Online: Pas foto resmi dengan latar belakang merah; Scan/foto KTP; Scan/foto Ijazah; Nomor Sertifikat Kompetensi; Scan/foto Surat Sehat; Sumpah Profesi; Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi; Berikut prosedur untuk mendaftar pilih menu Perpanjangan. 11.Setelah anda memilih menu Perpanjangan, maka akan muncul tampilan seperti berikut : 12.Pada menu perpanjangan, anda diminta untuk mengisikan data lengkap seperti Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir dan Nomor STR kemudian pilih menu Kirim. 13.Setelah anda mengirim, maka langkah selanjutnya anda diminta untuk Registrasi Baru Dokumen yang harus disiapkan dan ditampilkan: 1. Pas foto ukuran 4X6, latar belakang merah, posisi tegak, pakaian rapih 2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) 3. Ijazah SKM 4. Surat Keterangan Sehat dari dokter ber-SIP (berlaku 3 bulan terakhir) 5. Surat Keterangan Angkat Sumpah Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia. oEiNjr.